Novel Suhendri
Editor: Desi Permata Sari
Rp. 80.000
Deskripsi
Setiap negara modern—baik yang usianya baru puluhan tahun maupun yang telah berabad-abad—akan selalu menghadapi satu pertanyaan fundamental yang tak pernah tuntas dijawab. Pertanyaan itu sederhana dalam rumusannya, tetapi sedemikian berat dalam konsekuensinya: siapa yang berhak memegang jabatan publik, dan atas dasar apa hak itu diberikan? Pertanyaan ini tampak biasa. Namun, jika kita membedahnya dengan seksama, di dalamnya tersimpan seluruh persoalan tata kelola negara. Sebab, jabatan publik bukanlah milik pribadi pemangkunya. Ia bukan barang warisan yang bisa diwasiatkan dari orang tua kepada anak. Ia bukan hak milik yang bisa diperjualbelikan di pasar gelap. Dan ia bukan komoditas politik yang bisa dibagikan sebagai “upah” atas dukungan dalam kontestasi kekuasaan. Jabatan publik adalah amanah. Ia adalah kepercayaan yang diberikan oleh negara—dan pada hakikatnya oleh rakyat—kepada seseorang untuk menjalankan sebagian kewenangan negara. Ia dilekati dengan kewenangan yang bersumber dari konstitusi dan undang-undang. Ia dibiayai dari uang rakyat yang dikumpulkan melalui pajak, retribusi, dan berbagai pungutan sah lainnya. Dan ia dijalankan semata-mata untuk kepentingan umum—bukan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, atau partai politik yang mengusungnya.
| Halaman | Penerbit |
| x + 354 hlm | PT. Nas Media Indonesia |
| ISBN | E-ISBN |
| XXXXXXXXXXXXXXXXXXX | XXXXXXXXXXXXXXXXXXX |
| Ukuran | Bahasa |
| 15,5 x 23 cm | Indonesia |






