Lompat ke konten

Mengenal Pancasila, Membangun Kewarganegaraan Indonesia

Emillia, SH., MKn.

Rp. 80.000

Deskripsi

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan mata kuliah umum dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi pada jenjang perguruan tinggi yang bertujuan mengembangkan karakter peserta didik. Keberadaan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) tersebut ditetapkan melalui:

1. Landasan Hukum

a. Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang antara lain mengatur tentang dasar dan falsafah bangsa Indonesia.

b. Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

c. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diatur dalam Pasal 37 yang antara lain menyatakan kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi wajib memuat Pendidikan Pancasila.

HalamanPenerbit
xii + 204 hlmPT. Nas Media Indonesia
ISBNE-ISBN
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
UkuranBahasa
17  x 25 cmIndonesia