Endah Mirasanty, S.H., S.E., Ak., M.Ak., CA., BKP
Rp. 80.000
Deskripsi
Kalau ngomong tentang pajak, pasti bawaannnya sensi. Gimana gak sensi? Pajak tuh serasa momok yang kalau bisa dihindari ya dihindari saja. Gak perlu bayar pajak kalau bisa, kalau pun harus bayar sekecil-kecilnya seminim-minimnya, tapi kalau ada pemeriksaan dari kantor pajak aman tanpa tagihan apa pun ke depannya. Bener gak? Pasti banyak pengusaha setuju 100% dari pernyataan yang saya tulis. Apalagi yang katanya “in this economy” kalau bisa hemat dan gak bayar justru lebih bagus. Namun kita harus sadar bahwa pajak tak akan lepas dalam kehidupan termasuk juga dalam bisnis khususnya di bidang hotel. Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum Perpajakan), definisi pajak adalah kewajiban yang harus dibayar kepada negara berdasarkan undang-undang dan bersifat memaksa. Manfaat pembayaran pajak tidak langsung terlihat bagi pembayar pajak. Pajak yang diterima yang digunakan oleh negara untuk membiayai berbagai kebutuhan demi kemakmuran seluruh rakyat.
| Halaman | Penerbit |
| vii + 149 hlm | PT. Nas Media Indonesia |
| ISBN | E-ISBN |
| XXXXXXXXXXXXXXXXXXX | XXXXXXXXXXXXXXXXXXX |
| Ukuran | Bahasa |
| 14,5 x 20,5 cm | Indonesia |






